Seminar Peran Perangkat Desa Dalam Mencegah Sengketa Tanah Di Wilayah Provinsi Riau, Ilhamdi, SH MH : Surat Tanah dan Buku Register Tanah Di Riau Berpotensi Masalah

Seminar Peran Perangkat Desa Dalam Mencegah Sengketa Tanah Di Wilayah Provinsi Riau,  Ilhamdi, SH MH : Surat Tanah  dan Buku Register Tanah  Di Riau Berpotensi Masalah

Ahad, 18 Juni 2023 - 14:52:12 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM | Seminar dengan tema “Peran Perangkat Desa Dalam Mencegah Sengketa Tanah Di Wilayah Provinsi Riau”, pada Sabtu, 17 Juni 2023, di Ballroom Hotel Bono, Pekanbaru, berlangsung alot dan mendapat respon yang sangat antusias dari Para Peserta. Seminar yang diisi Pemateri  Ilhamdi, SH., MH selaku Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Hukum Universitas Hang Tuah Pekanbaru benar-benar mengupas tuntas dari upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh Perangkat Desa agar tidak timbul sengketa tanah dikemudian hari.

Ilhamdi, SH MH menyampaikan Hampir Seluruh Surat Tanah (SKT/SKRKT/SKGR) dan Buku Register Tanah di Desa/Kelurahan Se Provinsi Riau Berpotensi Menimbulkan Masalah

Bagaimana tidak? Riau saat ini menjadi pusat sengketa tanah di Indonesia yang mendapat respon dari berbagai kalangan. Mulai dari sengketa tanah hak milik orang perorangan, masyarakat dengan perusahaan, penguasaan kawasan hutan, tanah ulayat, penguasaan tanah negara, dan lain sebagainya.

Ulah oknum pemerintahan mulai dari Perangkat Desa, Kepala Desa, Dan lain sebagainya yang juga seharusnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan mencegah pada tingkat dini tapi justru tidak sanggup berbuat apa-apa. Sehingga banyak sengketa tanah diselesaikan melalui cara-cara premanisme dan berujung ke meja hijau.

Ilhamdi, SH MH akademisi muda Riau itu menyampaikan aspek teori tentang hukum pertanahan di Indonesia serta peraturan-peraturan perubahan regulasi mengenai tanah di Indonesia. Pembahasan dihadiri  peserta yang hadir dari berbagai Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Ilhamdi SH MH menjelaskan dari kajiannya, “Jadi, buku register tanah didesa tidak ditandatangani pihak desa dan principal? Salah satu peserta menjawab, “tidak pak” ada juga yang menjawab, “ ada pak tapi hanya paraf dari sekdes”, kemudian bentuk surat tanah pada umumnya  berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR).  Kalau surat SKT yang membuat dan menandatangani kepala desa. Kalau SKGR menandatangani Penjual, Pembeli dan Kepala Desa," ungkapnya.

Ilhamdi, SH MH yang  selaku Praktisi Hukum  menggeluti kasus-kasus pertanahan di Provinsi Riau sangat terkejut, ternyata terungkap berbagai praktik-praktik pembuatan surat tanah dan pencatatan register tanah yang tidak prosedural serta berpotensi bermasalah.

“Buku Register tanah di desa,  dari keterangan yang dihimpun  tidak menjelaskan data fisik tanah dan data para pihak, yang lebih parah lagi register tidak dicatat dan ditandatangani pihak desa dan prinsipal, inilah potensi masalah.  Proses pengarsipan buku tanah di desa yang tidak ada," ucap Ilhamdi.  

Terkait format SKT dan SKGR Ilhamdi, SH., MH juga menyimpulkan seluruh SKT dan SKGR di Provinsi Riau berpotensi menimbulkan masalah. Karena tanah merupakan harta tidak bergerak, kebanyakan tanah juga masuk dalam lingkup harta bersama suami istri, coba kita lihat surat tanah kita (SKGR) yang menandatangani hanya suami, terkadang hanya istri, tidak kedua-duanya, padahal suami istri harus menyetujui dan membubuhi tandatangan jika ingin menjual atau membeli tanah, bagaimana misalnya istrinya dikemudian hari menuntut, ternyata tanah yang dijual atau dibeli suaminya itu, dijual atau dibeli tanpa persetujuan istrinya.

Nah, inikan berpotensi menimbulkan masalah?”. Belum lagi pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), pasca prinsipal cerai atau meninggal dunia, sering kali desa membuatkan SKT tanpa ada dasar hukum seperti: Putusan Pengadilan atau berita acara kesepakatan ahli waris, nah celah-celah inilah yang biasanya digunakan oleh oknum menerbitkan SKT yang tidak jelas, ini juga akan menimbulkan masalah besar dikemudian hari.

Apabila mantan istri/suami atau ahli waris menuntut dikemudian hari. Belum lagi tadi terungkap SKT yang luas dan batas-batasnya tidak ada serta asal usulnya tidak dicatat, kedepan kita harus ubah format surat tanah di desa-desa.

Seminar spektakuler tersebut telah memancing banyak pertanyaan dari peserta seminar, bahkan ada yang peserta bertanya menulis diatas kertas, namun satu persatu telah dijawab tuntas oleh Pemateri dari Universitas Hang Tuah Pekanbaru.

Dalam seminar Nina H Siahaan sebagai Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Riau sangat mengapresiasi  pembicara dari Universitas Hang Tuah Pekanbaru. “Sangat bersyukur dapat ilmu dari Ilhamdi SH MH ternyata selama ini kita banyak kekurangan dan Ilhamdi SH MH  telah memberikan ilmunya mengenai bagaimana pencatatan buku register tanah yang baik dan benar serta pembuatan SKT dan SKGR yang baik dan benar,"
ucap  Nina. *****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex